Sunah Dalam Walimah

Hendaknya pengantin mengadakan walimah setelah akad nikah. Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengadakan walimah. Dikutip dari buku Tuntunan Pernikahan Islami buah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, walimah dilaksanakan setelah tiga hari akad nikah karena hal itu yang diajarkan oleh Rasulullah. Anas Radhiyallahu Anhu meriwayatkan Rasulullah melakukan pernikahan dengan seorang wanita lantas beliau mengutusnya untuk mengundang beberapa orang tokoh agar menyantap makanan.

Anas meriwayatkan Rasulullah menikahi Shafiyah. Beliau menjadikan mahar pernikahan berupa kemerdekaan (dari perbudakan) Shafiyah dan mengadakan walimah selama tiga hari (HR. Bukhari). Kedua, mengundang orang-orang saleh, baik yang miskin maupun yang kaya karena sabda Rasulullah,

لا تصا حب إلا مر منا، ولا يأكل طعامك إلا تقي

"Janganlah kalian berteman, kecuali dengan orang-orang yang beriman dan janganlah makan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa" (HR. Bukhari).

Ketiga, lakukanlah walimah dengan menyembelih seekor kambing atau lebih jika mempunyai kelebihan uang. Anas Radhiyallahu Anhu meriwayatkan Abdurrahman ibn Auf hijrah ke kota Madinah lalu Rasulullah mempersaudarakannya dengan Sa'ad ibn Rabi al-Anshari. Berangkatlah Sa'ad beserta Abdurrahman pulang ke rumah lalu mereka makan bersama.

Sa'ad berkata kepada Abdurrahman, "Wahai saudaraku! Aku adalah orang yang paling banyak harta di antara penduduk Madinah ini. (Dalam satu riwayat: paling banyaknya sahabat Anshar), lihatlah separuh hartaku, ambillah, dalam satu riwayat disebutkan, marilah ke kebunku, aku akan bagi dua denganmu. Aku memiliki dua orang istri dan engkau (wahai saudaraku karena Allah) tidak mempunyai istri. Lihatlah mana yang menarik di antara mereka, sebutkanlah kepadaku sehingga aku akan menceraikannya (untukmu). Jika telah habis masa iddahnya, nikahilah ia".

Abdurrahman berkata, "Tidak. Demi Allah! Semoga Allah memberkati keluarga dan hartamu, tolong tunjukkan saja aku pasar".

Selanjutnya, ditunjukkanlah arah pasar kepadanya. Abdurrahman pergi berjualan di pasar dan mendapat untung (begitu juga esok harinya). Ia pulang ke rumah membawa sedikit yoghurt, susu yang dikeringkan dengan dimasak dan minyak samin, yang terbaik (untuk dibawa kepada keluarganya) kemudian menetap selama Allah menghendaki. Suatu hari ia datang lagi dengan membawa minyak za'faran (al-Khaluq) yang semerbak aromanya. Rasulullah bertanya keheranan, "Ada apa ini?"

Abdurrahman berkata, "Aku telah menikahi seorang wanita (dari sahabat Anshar)".

Rasulullah bertanya, "Maharnya berupa apa?"

Abdurrahman menjawab, "Nuwat dari emas".

Rasulullah bersabda, "Semoga Allah memberkatimu, berwalimahlah sekalipun dengan seekor kambing."

Abdurrahman pun melaksanakanya. Abdurrahman berkata, "Sungguh, setelah itu rezekiku begitu melimpah sehingga jika aku angkat sebuah batu, aku akan mendapati (di bawahnya) terdapat emas atau perak". Anas melihat ketika Abdurrahman wafat, semua istrinya mendapatkan harta waris masing-masing sebanyak 100 ribu dinar (HR. Bukhari).

Anas Radhiyallahu Anhu meriwayatkan ia tidak pernah melihat Rasulullah mengadakan walimah terhadap istri-istrinya seperti yang beliau lakukan kepada Zainab. Beliau memotong seekor kambing lalu menyuguhkan makanan roti dan daging kepada sahabat-sahabat beliau hingga mereka kenyang (HR. Bukhari).

Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin 'Auf

  • Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat.

  • Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya.

  • Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita.

  • Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ

Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

  • Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri.

  • Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran).

  • Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung.

  • Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin.

  • Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya.

  • ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik.

  • Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.