Urgensi Walimah Tidak Transaksional

Secara fiqih, walimah adalah jamuan makan yang diadakan karena pernikahan, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah telah mempertemukan dua insan dalam ikatan suci. Dasar hadits nya di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kaming” (HR. Bukhari dan Muslim). Hukum walimah adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan karena Nabi sendiri yang memerintahkan langsung. Tingkatnya bukan diukur dari besar atau kecilnya pesta, melainkan dari niat dan kesederhanaannya. Rasulullah mengajarkan pada kita bahwa esensi sesungguhnya dalam walimah itu adalah rasa syukur dan kebahagiaan, bukan kemewahan. Dengan demikian, walimah secara syariat tidak wajib mewah atau berutang demi dengsi sosial. Jika seseorang hanya mampu menyuguhkan sedikit makanan itu sudah cukup, karena syariat melihat ketulusan, bukan kemegahan.

Walimah Bukan Ajang Transaksi Sosial atau Balas Budi

Realitas masyarakat kita sering menjadikan walimah seperti ritual sosial yang transaksional. Orang datang embawa amplop, seakan “menabung” agar nanti saat ia menikah, uangangan yang sama akan “membalas” dengan jumlah yang setara. Padahal, konsep ini jauh dari nilai yang diajarkan Rasulullah SAW. Di dalam hadits disebutkan bahwa “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang hanya diundang orang-orang kaya dan tidak diundang orang-orang miskin” (HR. Bukhari no. 5177, Muslim no. 1432).

Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslim bahwa hadits ini bukan melarang walimah, tetapi untuk menegur niat dan seleksi tamu yang tidak ikhlas. Rasulullah SAW menolak model walimah yang bersifat “elitisme sosial” atau yang hanya mengundang mereka yang mampu memberi balasan. Artinya, walimah seharusnya didasarkan pada nilai berbagi dan silaturahmi, bukan pada perhitungan ekonomi atau status sosial.

Esensi Walimah: Syiar, Syukur, dan Sedekah.

Pada hakikatnya, walimah adalah bentuk ibadah syiar, yaitu pengumuman kepada masyarakat bahwa dua insan telah sah menjadi suami istri. Ini penting agar tidak terjadi fitnah (tuduhan atau kerancuan hubungan). Sekaligus sebagai bentuk rasa syukur dan doa bersama. Dalam hadits yang diriwayatkan imam Ahmad disebutkan bahwa “Perbedaan antara pernikahan dan perzinahan adalah adanya walimah dan pengumuman.” (HR. Ahmad). Maknanya, pernikahan harus diumumkan dan dirayakan dalam batas kesopanan dan kemauan, supaya masyarakat tahu bahwa hubungan tersebut halal dan diberkahi.

Makna Syukur dan sedekah yang dimaksud adalah menjamu tamu dan memberikan makan kepada orang lain adalah bentuk sedekah. Maka ketika seseorang mengadakan walimah sebenarnya ia menyebarkan rezeki, membuka pintu doa, dan memperluas keberkahan. Para tamu pun diundang bukan untuk membawa hadiah, tetapi untuk memberikan doa.